BAB I PENDAHULUAN
Perkembangan Outsourcing saat ini meningkat dengan cepat. Secara historis outsourcing banyak dilakukan pada industri manufaktur, dan sekarang kegiatan outsourcing sudah mulai berkembang pesat pada industri jasa. Baik pada industri manufaktur maupun jasa, outsourcing telah meningkat melewati batas nasional dan global. Sifat outsourcing juga beragam, makin banyak perusahaan yang mengandalkan layanan teknologi informasi dengan cara outsourcing. Kehadiran perusahaan outsourcing atau rekanan dalam pengadaan jasa di bidang Teknologi Informasi (TI) semakin hari semakin marak dan dapat dianggap sebagai alternatif yang efisien bagi banyak perusahaan. Dengan adanya perusahaan outsourcing di bidang TI, maka banyak perusahaan yang merasa dapat menghemat sumber daya baik sumber daya manusia, perangkat keras maupun biaya, sehingga perusahaan tersebut dapat lebih berfokus pada bisnis utamanya dan tidak terlalu menghabiskan energi untuk memikirkan aspek pengelolaan teknologi informasi. Manfaat yang diperoleh dari outsourcing meliputi penghematan biaya, meningkatnya fleksibilitas, kualitas layanan yang lebih baik, dan tersedia akses terhadap teknologi baru dengan resiko yang tidak terlalu besar bagi perusahaan. Fakta bahwa perusahaan makin hari makin mengandalkan rekanan di luar perusahaan untuk menangani kebutuhan teknologi informasinya tidak berarti bahwa outsourcing adalah obat yang mujarab, tidak juga berarti bahwa proses ini selalu berlangsung dengan lancar. Pengalaman outsourcing yang gagal juga sering terjadi, dimana rekanan gagal memenuhi kebutuhan yang diinginkan dan memberikan keuntungan yang diharapkan. Pengelolaan outsourcing tidaklah semudah melempar tanggung jawab ke pihak ketiga, sehingga tidak semua perusahaan berhasil dengan baik melakukan outsourcing. Beberapa perusahaan justru harus mengeluarkan sumber daya ekstra untuk mengatasi gagalnya proyek outsourcing karena berbagai sebab, misalnya karena ketidakmampuan perusahaan penyedia jasa outsourcing memenuhi tanggung jawab kualitas layanan yang sudah dijanjikan, atau biaya operasionalnya jauh lebih besar dari perkiraan semula.
Oleh karena itu, akan sangat menarik untuk menelusuri peluang-peluang risiko apa saja yang dapat terjadi dalam proses outsourcing ini sehingga dapat memberikan masukan dan bahan pertimbangan bagi perusahaan untuk melakukan outsourcing, khususnya di bidang TI. Dalam dunia bisnis, salah satu cara untuk meningkatkan kinerja usaha dengan biaya relatif rendah dan tanpa menerima risiko yang tinggi adalah dengan melakukan outsourcing. Outsourcing merupakan pemberian tugas/pekerjaan pendukung (bukan pekerjaan inti) kepada pihak ketiga diluar perusahaan untuk dapat mengerjakan pekerjaan yang diinginkan dengan sistem kontrak tertentu. Outsourcing perusahaan dapat digunakan untuk segala bidang usaha mulai dari jasa distribusi, pemasaran, personalia, manufaktur sampai dengan teknologi informasi (IT). Outsourcing dalam bidang IT merupakan, outsourcing yang banyak digunakan perusahaan-perusahaan baik berskala besar maupun menengah dengan jangkauan produk dan pemasaran yang luas. Sehingga aspek IT untuk mendukung operasional perusahaan menjadi sangat penting. Permasalahannya adalah perusahaan justru enggan untuk berurusan dengan permasalahan IT dan memilih untuk menyerahkannya kepada perusahaan yang lebih ahli.
1.1 Pengertian Outsourcing
Dalam era globalisasi dan tuntutan persaingan dunia usaha yang ketat saat ini, maka perusahaan dituntut untuk berusaha meningkatkan kinerja usahanya melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran perusahaan. Untuk itu perusahaan berupaya fokus menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan ini dikenal dengan istilah “outsourcing.”
(Sumber : http://ariswan.wordpress.com/2008/05/23/outsourcing-sebagai-solusi-dunia)
“Outsourcing is subcontracting a process, such as product design or manufacturing, to a third-party company. The decision to outsource is often made in the interest of lowering firm costs, redirecting or conserving energy directed at the competencies of a particular business, or to make more efficient use of land, labor, capital, (information) technology and resources. Outsourcing became part of the business lexicon during the 1980s”.
(Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Outsourcing)
Atau dengan kata lain outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses pendukung (non core business unit) atau secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.
(Sumber : “Seputar Tentang Tenaga Outsourcing”, http://malangnet.wordpress.com)
Isitilah outsourcing berasal dari kata “outsource” yaitu suatu bentuk kegiatan yang mempercayakan sebuah proses aktifitas kerja terhadap pihak lain diluar perusahaan. Definisi outsource berdasarkan kutipan dari wikipedia.org yaitu : “outsourcing is subcontracting a process, such as product design or manufacturing, to a third-party company. The decision to outsource is often made in the interest of lowering firm costs, redirecting or conserving energy directed at the competencies of a particular business, or to make more efficient use of labor, capital, technology and resources.”. Dari definisi diatas dapat diterjemahkan bahwa outsourcing adalah pengalihan aktivitas pekerjaan penunjang yang biasa dilakukan secara internal di perusahaan kepada pihak pengelola jasa pekerjaan yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam menangani aktivitas pekerjaan tersebut, yang dilakukan perusahaan sebagai bentuk pendekatan efektifitas pengelolaan biaya dalam pemenuhankebutuhan tenaga kerja. Pengalihan jenis pekerjaan bisnis non inti kepada pengelolaan jasa outsourcing diharapkan memberi benefit memaksimalkan kontribusi pegawai untuk meningkatkan kinerja perusahaan, yang mencakup :
Mengurangi beban fungsi-fungsi bisnis non-inti, meningkatkan efektivitas dengan memfokuskan diri pada kompetensi pegawai, meningkatkan keuntungan dalam menjalankan startegi bisnis, meningkatkan fleksibilitas dalam menghadapi transformasi organisasi, meningkatkan nilai produk dan jasa serta kepuasan pelanggan
Mengurangi investasi ketenagakerjaan untuk dialihkan pada kebutuhan lain yang lebih stategis, menghindari pengeluaran modal untuk bisnis non-inti, mengurangi dan mengendalikan biaya operasional (overhead) serta merubah sistem pembiayaan variable cost menjadi fixed cost.
Memperbaiki operasional kerja, membagi resiko kepada pihak lain, mendapatkan akses tenaga ahli dan ide-ide inovatif melalui transfer knowledge, mempercepat ekspansi bisnis serta memperbesar penjualan dan kapasitas produksi.
1.2 Undang-undang Mengenai Outsourcing
Untuk mengantisipasi kontra yang terjadi dalam penggunaan outsourcing, maka dibuat Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Bab IX tentang Hubungan Kerja, yang didalamnya terdapat pasal-pasal yang terkait langsung dengan outsourcing. Berikut dijabarkan isi dari undang-undang tersebut.
- Pasal 50 – 55, Perjanjian Kerja
- Pasal 56 – 59, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pasal 59
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a) Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b) Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c) Pekerjaan yang bersifat musiman;
d) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangaka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Pasal 60 – 63, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT)
- Pasal 64 – 66, Outsourcing
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut:
- Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
- Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
- Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
- Tidak menghambat proses produksi secara langsung
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja dan yarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulisa antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakan.
(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Pasal 66
Penyediaan jasa pekerja./buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut: Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
Pasal 1 ayat 15, “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”. Pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atas kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
BAB II LATAR BELAKANG
2.1 Outsourcing dan Internal Developmen
Semakin banyaknya organisasi-organisasi yang mengimplementasikan IT (information technology) di lingkungan internalnya merupakan salah satu tolok-ukur meningkatnya kesadaran lembaga atas akselerasi, efisiensi maupun efektifitasnya. Pola umum yang digunakan oleh setiap organisasi tersebut dalam strateginya adalah melakukan alih-sumberdaya (outsourcing), mengelolanya secara mandiri dengan tim internal maupun kombinasi di antara kedua pola tersebut. Masalah mulai muncul saat organisasi menetapkan pola yang akan digunakan di dalam strategi mereka. Pada saat memutuskan apakah kita akan melakukan skema outsourcing atau developmen atau gabungan keduanya dapat melakukan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1. Dinamika Organisasi
Setiap organisasi selalu memiliki dinamika. Dinamika tersebut merupakan sebuah kelaziman bahkan keharusan bagi organisasi tersebut. Dengan demikian strategi organisasi pun harus mampu beradaptasi dengan dinamika tersebut agar selalu mampu memenangi kompetisi atau minimalnya bertahan. Salah satu strategi paling umum dalam beradaptasi dengan dinamika tersebut adalah membuat sistem yang mampu dieksekusi secara efisien, efektif dan tidak bergantung kepada pihak manapun.
2. Manajemen Perubahan Organisasi
Perubahan adalah sebuah keniscayaan. Pilihan setiap individu maupun organisasi untuk tetap menjadi pemenang atau minimalnya bertahan di dalam hidup ini adalah mampu beradaptasi dengan perubahan yang ada. Tentu saja perubahan tersebut harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya supaya memberikan keuntungan kepada kita. Upaya pemanfaatan tersebut harus dikelola dengan sebuah sistem manajemen perubahan supaya setiap individu di dalam organisasi mampu beradaptasi secara proporsional dengan gesekan seminimal mungkin.
3. Ketersediaan Sumber Daya
Setiap strategi selalu bergantung dari daya dukung sumber daya yang dimilikinya. Strategi terbaik adalah perencanaan yang disusun dengan berbasiskan sumber daya empiris yang dimiliki dan kemampuan untuk memanfaatkannya semaksimal mungkin. Kemampuan untuk bersikap realistis terhadap ketersediaan sumber daya merupakan hal penting dalam implementasi IT di dalam organisasi.
4. Keterkaitan dengan Pihak-Pihak Eksternal
Seluruh organisasi selalu memiliki hubungan dan keterkaitan dengan pihak-pihak di luar organisasi tersebut dengan berbagai tujuan serta kebutuhan. Pihak-pihak eksternal tersebut memiliki kontribusi dalam membesarkan atau mungkin menghancurkan organisasi. Tata-kelola IT di dalam organisasi memiliki dampak terhadap pihak-pihak eksternal tersebut.
5. Dinamika dan Perubahan di Bidang Teknologi
Saat ini teknologi berubah sangat cepat pemutakhirannya. Namun kita jangan terjebak dengan dinamika dan perubahan teknologi tersebut. Hal terpenting yang harus diingat adalah kenyataan bahwa teknologi hanya sekedar alat. Secanggih apapun alat yang Anda gunakan, tidak akan memberikan manfaat apapun jika tidak digunakan secara tepat-guna dan berdaya-guna. Namun kita juga tetap harus fokus pada tujuan terpenting organisasi mengenai efisiensi, efektifitas dan ketidakbergantungan terhadap pihak lain.
2.2 Definisi Dan Biaya Risiko
Risiko diidentifikasi sebagai salah satu faktor penting dalam keputusan outsourcing, yang mana jika diabaikan akan meningkatkan kemungkinan gagalnya proyek yang di outsource. Dan risiko juga dapat didefinisikan dari dua sudut pandang. Pertama berdasarkan sudut teori pengambilan keputusan dimana resiko mencerminkan penyimpangan terhadap perolehan untuk rugi yang berkaitan dengan satu alternatif tertentu. Sudut pandang kedua adalah dari sisi perilaku, yang menghubungan resiko dengan besarnya konsekuensi negatif dari suatu keputusan. Dalam sudut pandang ini, pilihan yang berisiko adalah pilihan yang mengandung peluang kinerja yang buruk. Banyak manajer yang tidak memperhatikan adanya keuntungan positif sebuah risiko, tetapi lebih banyak berfokus pada bagian negatif dari distribusi yang dihasilkan. Beberapa definisi resiko dan metoda manajemen risiko mengadopsi sudut pandang ini, dengan memperhitungkan konsekuensi negatif dari keputusan bisnis, kecenderungan, dan dampak yang terkait. Adapun motivasi utama melakukan outsourcing adalah untuk memotong biaya, namun bila tidak diantisipasi dengan baik outsourcing bisa memunculkan biaya-biaya baru seperti biaya manajemen, biaya perubahan kontrak, dan meningkatnya biaya layanan kepada konsumen. Outsourcing juga bisa menyebabkan hilangnya kompetensi perusahaan bila pemilihan fungsi sistem informasi yang akan di-outsource dilakukan secara sembarangan. Upaya untuk meminimalkan risiko outsourcing dapat dilakukan dengan mengendalikan faktor yang menjadi penyebab timbulnya konsekuensi yang tidak diinginkan tersebut.
2.3 Manfaat Outsourcing
Pertumbuhan yang sangat besar dalam outsourcing sistem informasi dibuktikan oleh banyaknya outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti Boeing, Bank One dan Xerox. Alasan yang mendasari fenomena ini beragam, tetapi banyak yang percaya bahwa outsourcing sistem atau teknologi informasi akan menghasilkan banyak manfaat meliputi penghematan biaya, meningkatnya kualitas layanan, akses terhadap teknologi yang up-to-date, fleksibilitas operasi dan fokus pada kompetensi inti. Manfaat lain yang diperoleh dari outsourcing adalah peningkatan terhadap nilai perusahaan. Peningkatan terhadap nilai perusahaan ini disebabkan oleh empat faktor. Pertama, skala ekonomis (economic of scale and scope). Penyedia jasa outsourcing seringkali memiliki tingkat keahlian dan pengetahuan sistem informasi yang lebih tinggi dalam berbagai masalah dan pengalaman, serta mereka mencurahkan seluruh kemampuan untuk menyediakan layanan sistem informasi. Kombinasi kedua hal tersebut menyebabkan provider layanan mampu menawarkan skala ekonomis dan ruang lingkup operasi yang lebih besar yang bisa didapat oleh perusahaan.
Faktor kedua adalah kepentingan kompetensi inti (importance of core competency). Peningkatan nilai perusahaan didapat melalui transfer sumber daya dari fungsi staf yang tidak memiliki nilai tambah menjadi fungsi kompetensi inti yang memiliki nilai tambah, outsourcing teknologi informasi menyebabkan perusahaan bisa lebih meningkatkan fokus pada kompetensi inti, sehingga perusahaan memiliki kesempatan untuk mendapatkan nilai tambah dari kompetensi intinya tersebut. Ketiga, fleksibilitas (flexibility). Perusahaan yang melakukan outsourcing bisa terhindar dari keusangan teknologi yang selalu berubah cepat, karena mereka tidak perlu menginvestasikan modal dan sumber daya manusia yang besar dalam teknologi. Perusahaan bisa meningkatkan fleksibilitasnya dengan mengarahkan kontrak teknologi informasi secara terus menerus untuk memenuhi perubahan kebutuhan pelanggan informasi mereka. Faktor keempat yaitu pengurangan biaya (cost reduction). Peningkatan nilai perusahaan bisa didapat dengan memasukkan program pengurangan biaya yang didisain untuk memelihara atau meningkatkan posisi besaing perusahaan.
2.4 Mengelola Risiko Outsourcing
Aktifitas outsourcing membawa sejumlah risiko yang signifikan. Risiko akan lebih besar jika perusahaan memilih untuk melakukan outsourcing total. Banyak perusahaan yang menyadari risiko ini dan merespon dengan mengadopsi proses analisis resiko secara menyeluruh yang digabungkan dengan menjalankan manajemen resiko agar bisa mengurangi resiko outsourcing secara efektif. Dengan outsourcing yang selektif, perusahaan dapat mempertahankan pengetahuan internal yang dibutuhkan untuk menangani outsourcing provider. Dengan pilihan multiple bidders, perusahaan dapat menegosiasikan kontrak outsourcing dengan banyak vendor yang berbeda kompetensi, pengalaman dan posisi pasarnya. Untuk meminimalkan resiko maka perusahaan harus mempertimbangkan aktifitas-aktifitas perusahaan yang dipandang paling kritis dalam memutuskan apakah akan melakukan outsourcing teknologi informasi atau tidak. Ada empat aktifitas yang dipandang paling kritis, yaitu perencanaan kebutuhan bahan (MRP/Material Requirement Planning), keuangan, manajemen sumber daya manusia (seperti pembayaran gaji), serta pengembangan dan pemeliharaan website. Disamping itu perusahaan sebaiknya juga menyewa seorang konsultan untuk membuat keputusan outsourcing, serta ikut mempertimbangkan trend yang sedang berlaku di pasar. Pengelolaan terhadap risiko outsourcing sudah harus dimulai pada saat perencanaan kontrak dilakukan, tahap negosiasi dan tahap setelah kontrak disepakati. Mekanisme umpan balik kinerja yang efektif harus diikuti dengan pengawasan terhadap kontrak dan kinerja secara berkala. Disamping itu kejelasan mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak akan mendukung pencapaian efisiensi dan tujuan pengendalian dari suplier dan kontrak menajemen. Dengan mekanisme pengawasan yang baik dan kejelasan mengenai kesepakatan kontrak akan dapat meminimalkan resiko sehubungan dengan aktifitas outsourcing.
Untuk mengatasi risiko hilangnya kompetensi perusahaan, perusahaan harus memisahkan fungsi sistem informasi yang tidak memiliki nilai tambah dari fungsi kompetensi inti sistem informasi yang memiliki nilai tambah. Dengan demikian outsourcing sistem informasi akan menghasilkan manfaat strategis jangka panjang.
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Teknologi Informasi
Teknologi informasi adalah seperangkat alat yang membantu anda bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi, teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) yang akan digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirim/menyebarkan informasi. Sementara Williams dan Sawyer (2003), mengungkapkan bahwa teknologi informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi kecepatan tinggi yang membawa data, suara, dan video (sumber:teknik-informatika.com).
Dari definisi di atas, nampak bahwa teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi juga termasuk teknologi telekomunikasi. Dengan kata lain bahwa teknologi informasi merupakan hasil konvergensi antara teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi. Teknologi komunikasi atau telekomunikasi merupakan teknologi komunikasi jarak jauh. Termasuk teknologi telekomunikasi yang kita gunakan sehari-hari adalah telepon, televisi, radio, handy-talky, handphone. Dikatakan sebelumnya bahwa teknologi informasi merupakan konvergensi antara teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi, saat ini teknologi telekomunikasi yang disebutkan di atas telah dapat digunakan untuk menghubungkan sejumlah komputer. Sehingga beberapa komputer dapat berkomunikasi satu sama lain dengan mudah. Inilah makna dari kata “konvergensi” di atas yang kemudian lazim disebut sebagai Teknologi Informasi. (sumber:teknik-informatika.com).
3.2 Alasan Perusahaan menggunakan outsourcing IT
Persaingan global yang semakin kompetitif diiringi tingginya kebutuhan teknologi informasi, mungkin menjadi penyebab utama banyak perusahaan besar maupun kecil mengevaluasi operasional bisnis mereka. Tujuannya adalah hal-hal yang berkaitan dengan penghematan waktu, biaya dan peningkatan produktivitas. Setiap usaha menginginkan pencapaian terbaik dari setiap aspek apapun kegiatan bisnis yang dilakukan. Permasalahan yang terjadi adalah seringkali kemampuan diri perusahaan tidak bisa mengakomodir pencapaian tersebut, sehingga perlu untuk melakukan outsourcing pada beberapa proses atau layanan yang berhubungan dengan teknologi informasi. Kebutuhan perusahaan saat ini telah menempatkan outsourcing IT pada tingkatan yang sama dengan layanan outsourcing lainnya, seperti human resources (personalia), accounting, fasilitas/peralatan kantor, dan lain sebagainya. Industri-industri ini mengutip alasan mereka melakukan outsourcing:
- Jasa Keuangan – Standardisasi teknologi perusahaan
- Manufaktur – Memungkinkan staf internal TI untuk fokus pada proyek-proyek strategis
- Pemerintahan – Memungkinkan staf internal TI untuk fokus pada proyek-proyek strategis
- Kesehatan – Pengurangan biaya
- Retail – Efisiensi Operasional
- Transportasi – Standarisasi teknologi perusahaan
- Komunikasi – Memungkinkan staf internal TI untuk fokus pada proyek-proyek strategis
- Energy – Pengurangan biaya
IT outsourcing memungkinkan bisnis Anda berfokus pada apa yang benar-benar penting, yaitu “Core kompetensi” anda, sementara vendor atau penyedia layanan IT outsourcing berfokus pada keahlian terbaik mereka yaitu mengelola IT.
3.3 Keuntungan dan kelemahan menggunakan Outsourcing IT
Secara umum, kelebihan outsourcing adalah penghematan biaya. Namun outsourcing bukanlah sekedar pemangkasan biaya saja. Outsourcing sangat berkaitan pula dengan masalah peningkatan efisiensi, pengurangan biaya modal dan biaya operasional, serta tentunya untuk lebih meningkatkan fokus bisnis suatu perusahaan. Sebuah perusahaan dapat memperoleh banyak manfaat ketika masalah teknologi informasi (TI) mereka diserahkan kepada ahli-ahli TI eksternal yang telah teruji, handal dan profesional. Ada beberapa keuntungan dari penerapan outsourcing IT dapat dilihat dari skalabilitas dan kemampuan beradaptasi, penghematan biaya dan IT staffing.
- Skalabilitas & Kemampuan Beradaptasi. Membangun dan memelihara infrastruktur IT membutuhkan banyak waktu. Sektor IT menjadi lebih kompetitif, sehingga mengambil terlalu banyak waktu untuk penerapan satu teknologi akan sangat berisiko.
- Penghematan Biaya (Cost Saving). Kecenderungan kegiatan bisnis yang saat ini terlihat jelas adalah bahwa perusahaan menggeser aplikasi bisnis berbasis web. Biaya yang ditimbulkan untuk mendukung upaya ini pun mungkin akan mengejutkan. Perusahaan perlu database administrator, ahli jaringan, pakar keamanan dan sekitar 24 jam dukungan teknis untuk membantu pengguna dan pelanggan. Penghematan biaya dengan outsourcing fungsi-fungsi IT ini, tentunya akan berdampak sangat signifikan.
- IT Staffing. Sebagian besar perusahaan saat ini menjadi sadar akan banyaknya faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perekrutan staf IT, antara lain:
- Training, staf IT memerlukan update skill secara terus-menerus untuk tetap mampu memenuhi kebutuhan teknologi. Bandingkan ini dengan Managed IT Vendor yang dapat mengagregat biaya pelatihan terhadap beberapa pekerja IT.
- Turn over dan dampak kehilangan personil kunci IT dapat mempengaruhi hilangnya pengetahuan dan prosedur-prosedur IT. Bandingkan ini dengan Managed IT Vendor yang memiliki kolam besar pekerja terampil dan dapat mengurangi hilangnya personil kunci.
- Biaya karyawan, pajak dan biaya sumber daya manusia lain yang bekerja in-house dapat bertambah secara signifikan. Bandingkan dengan Managed IT Vendor yang dapat memberikan layanan ini dengan tarif tetap, terprediksi dan terukur.
Manfaat dari pemilihan IT outsourcing antara lain adalah :
- Teknologi yang maju. Bahwa IT sourcing memberikan kemajuan teknologi kepada organisasi klien dan pengalaman personil. Suatu perusahaan memiliki kemajuan teknologi jika teknologi tersebut dapat membantu perusahaan dalam menyelesaikan misinya, dan teknologi tersebut tergantung kepada vendor sebagai penyedia IT outsourcing tersebut.
- Cash Flow. Jasa yang disediakan oleh vendor relatif lebih murah dibanding jika perusahaan mengusahakannya sendiri. Outsourcing dapat membantu pengelolaan arus kas sebab perusahaan tidak perlu melakukan penanaman modal awal besar sebab vendor memiliki kebijakan free-for service basis. Harland et al mengatakan bahwa perusahaan dapat di bebaskan dari pembelian aset IT melalui outsourcing. Diperjelas lagi oleh Tafti dengan mengatakan bahwa perusahaan tidak akan di bebani lg dengan biaya pembelian, pengembangan, pemeliharaandan pengelolaan aset-aset IT yang mahal.
- Pemusatan Aktivitas Inti. Perusahaan dapat lebih berkonsentrasi pada kegiatan operasinya dan dapat mengendalikan jumlah tugas sehingga kegiatan operasi perusahaan dapat menjadi sempurna.
- Kebutuhan akan personil IT. Penggunaan IT sourcing oleh suatu perusahaan menggambarkan kurangnya personil IT dalam satu perusahaan tersebut. Vendor memiliki resources yang lebih besar, maka alangkah baiknya jika perusahaan tersebut menggunakan IT outsourcing staff yang berasal dari vendor.
- Fleksibilitas penggunaan Teknologi. Outsourcing di pertimbankan sebagai langkah management resiko yang lebih baik, sebab dengan begitu, segala resiko yang di hadapi di limpahkan kepada vendor yang bertanggung jawab dalam memperbaharui teknologi.
Dari kelebihan dan keuntungan yang disebutkan di atas, outsourcing IT juga memiliki resiko yang menjadi kelemahan opsi ini. Agustine et al (2008) memaparkan resiko yang akan dihadapi sebagai berikut (sumber: http://ferry1002.blog.binusian.org/):
- Legal. Salah satu komponen penting dalam outsourcing adalah kontrak, didalam kontrak dijelaskan mengenai layanan vendor kepada penyedia, diskusi financial, dan legal issue. Ini akan dijadikan blueprint sebagai bentuk persetujuan mereka.
- Informasi merupakan aset berharga bagi perusahaan, jika tidak dikelola dengan baik maka akan menjadi masalah bagi perusahaan tersebut.
- Dalam menetapkan strategi hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan IT outsourcing (outsourcing scope), yang meliputi total outsourcing dan selective outsourcing.
- Maintaining the relationship.
- Loss of flexibility. Jika menandatangani kontrak outsourcing yang berjangka lebih dari 3 tahun, maka dapat megnurangi fleksibilitas. Seandainya ada kebutuhan bisnis yang berubah, perkembangan teknologi yang menciptakan peluang baru dan adanya penurunan harga maka klien harus meeundingkan kembali kontraknya.
- Managerial Control Issue. Tafti mengatakan bahwa pengambilan keputusan hanyalah di kendalikan oleh sebagian kecil para eksekutif senior saja, sedangkan para departement IT yang lebih mengetahui kebutuhan IT perusahaan dikendalikan oleh atasan saja.
- Financial ada biaya yang dikenal dengan hidden cost, yaitu biaya seperti biaya diluar jasa standar, biaya pencarian vendor (melibatkan aktivitas yang mahal seperti riset, wawancara, evaluasi dan kunjungan lokasi luar negri, dan pemilihan akhir suatu penjualan), biaya transisi(transisi meliputi penyusunan, penarikan kembali dan penampungan yang dilakukan oleh vendor), dan biaya post outsourcing.
3.4 Outsourcing Sebagai Solusi Alternatif
Menurut wikipedia, outsourcing adalah sebuah proses dimana terjadi pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga. Perusahaan melakukan outsourcing dengan beberapa tujuan sbb :
1. Meningkatkan fokus bisnis
Usaha kecil menengah akan lebih berfokus pada core bisnis nya
2. Meningkatkan daya saing karena peningkatan skill IT vendor outsourcing.
Sementara outsourcing provider akan mengkhususkan diri dalam membangun beberapa skill unggulan dalam sistem dan teknologi informasi pada saat yang bersamaan usaha kecil menengah yang menggunakan jasa mereka akan mendapatkan keuntungan karena akan selalu terupdate dalam hal teknologi
3. Membagi risiko biaya operasional dan investasi.
Jika usaha kecil menengah melakukan semuanya sendiri, maka mereka juga harus mengatur risiko terhadap biaya operasional dan investasi, dengan mengalihkan sebagian proses, hal ini secara otomatis telah membagi resiko biaya operasional dan investasi